Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyebut Pemerintah Daerah ketergantungannya masih betul-betul besar terhadap Keuangan Sentra. Maka, sudah mesti Pemerintah tempat (pemda) ditunjang supaya dapat menghasilkan pendapatan, disamping menerima transfer dari Pemerintah sentra.
“Salah satu tantangan dari pemerintah tempat yakni ketergantungan yang betul-betul besar terhadap keuangan sentra. Sehingga transfer ke tempat itu yakni komponen yang betul-betul dominan,” kata Sri Mulyani dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah tahun 2024, di Jakarta (23/9/2024).
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, bahwa pendapatan tempat (local revenue) melewati pendapatan hasil tempat masih betul-betul terbatas. Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak tempat (local taxing power) di sebagian besar tempat.
Rendahnya local taxing power disebabkan karena masih terbatasnya kewenangan pemerintah tempat dalam menentukan pajakĀ drbagchi.com dan retribusi, kemudian rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi serta kurangnya efektivitas pengawasan dan pembatasan pajak dan retribusi tempat.
Oleh karena itu, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 lalu seputar Kekerabatan Keuangan antara Pemerintah Sentra dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebagai solusi dari masalah ini.
Tujuan dari diterbitkan UU tersebut yakni, untuk memperkuat supaya pemerintah tempat memiliki local taxing power atau kekuatan perpajakan lokal dapat ditingkatkan.
Menkeu menyebut, hal itu selaras dengan keinginan Pemerintah Sentra supaya seluruh tempat di Indonesia makin meningkat dari sisi kemajuan dan kesejahteraannya.
Adapun Local taxing power ini dijalankan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan tempat melewati pajak tempat dan retribusi tempat. Melainkan, pada saat yang sama pemerintah tempat juga tetap menjaga iklim investasi.
“Intervensi kami, kebijakan pajak tempat dijalankan melewati instrumen peningkatan mulai dari kebijakan pentarifan, objek pajak, serta melaksanakan opsi pajak kendaraan bermotor dan biar balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian akan terjadi sinergi pemungutan, tidak terjadi pemungutan yang bertumpuk-tumpuk,” ujarnya.
Kecuali itu, intervensi melewati administrasi perpajakan juga betul-betul penting. Lantaran masih banyak pemerintah tempat yang administrasi perpajakannya perlu dikoreksi.
“Oleh karena itu kami terus mensupport modernisasi administrasi perpajakan oleh pemerintah tempat,” pungkasnya.