
Polres Gorontalo sukses menjalankan tangkap tangan kepada pengguna dan pengedar narkoba, serta obat bebas terbatas pada Januari 2023 lalu.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya lewat Kasat Reserse Narkoba, AKP Mohamad Adam mengungkapkan, pihaknya sukses mengamankan dua orang laki-laki berinisial RR (34) dan AM (35) pada 13 Januari lalu.
Menurut Adam, ketika itu keduanya sedang merasakan atau mongonsumi narkoba variasi sabu di salah satu slot kamar di perumahan Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
“Keduanya saling duduk berhadapan di kamar itu sedang mengonsumsi sabu. Kami juga menerima ada alat hisap dan sachet yang berisi butiran kristal yang terletak di lantai,” beber Adam.
“Kedua orang ini kemudian kami amankan dan dilaksanakan pengembangan lebih lanjut. Setelah ditetapkan tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman sanksi optimal 4 tahun penjara,” tambahnya.
Dari pengembangan kasus ini, polisi juga juga memutuskan pria berinisial AA (48) sebagai tersangka karena diduga kuat menjadi pengirim barang yang dikonsumsi oleh RR dan AM, serta memilili delapan sachet sabu.
“Ia kami sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009,” jelasnya.
Pada 4 Januari 2023, Ia mengatakan Sat Narkoba Polres Gorontalo juga sukses menangkap salah satu satu warga berinial MRM (22) setelah mengambil paket dari sabuah kendaraan beroda empat angkutan Palu-Gorontalo.
Dari penelusuran polisi, paket berisi tiga sachet sabu dan satu sachet berisi tiga butir pil hal yang demikian yakni pesanan APN (27), security di salah satu kantor penyedia layanan telekomunikasi di Gorontalo. Mereka juga turut mengamankan pria berinisial I sebagai pemilik atau pengirim barang.
“Dari jasanya menjemput barang ini, MRM diberikan oleh si pengirim satu sachet sabu sebagai hadiah, sementara sisanya diorder oleh APN. Dari hasil pengembangan, pesanan ini akan dipakai sendiri oleh APN,” ungkapnya.
“Dari kesibukan ketiga orang ini, kami sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 UU 35 tahun 2009 perihal Narkotika, dengan ancaman sanksi lima tahun penjara,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, tepatnya ketika malam pergantian tahun, Ia menuturkan bahwa pihaknya sudah menangkap seorang pria berinisial VJA (27) di Desa Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya, karena ditemukan mempunyai barang 1000 butir obat bebas terbatas.
Dari pengakuan VJA, obat hal yang demikian Ia pesan lewat salah satu platform belanja online di Indonesia, dan dikirim lewat kantor penyedia jasa pengiriman barang. Rencananya, obat ini akan diedarkan lagi guna memenuhi pesanan pelanggan.
“Tersangka VJA ini kita sangkakan dengan pasal 106 ayat 1, pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.